Ahmad Hanif Hasan, M.Pd. (Tari/IGIGresik)
IGIGresik-Konstitusi Negara Republik Indonesia sangat menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berserikat dan berkumpul. Hal tersebut jelas tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Selanjutnya dalam pasal 28E ayat 3 juga ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Diksi “setiap orang” termasuk juga orang yang berprofesi sebagai guru. Dalam aturan di bawahnya yaitu Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, pada bagian kedua hak dan kewajiban pasal 14 ayat 1 abjad h dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi, dan dalam hal ini tidak ada penjelasan lagi.
Lalu apa yang dimaksud dengan organisasi profesi guru? Menurut UU tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 13, organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Sementara organisasi guru yang terdaftar dan diakui berdasarkan surat Dirjen GTK tanggal 4 Desember 2015, pertama, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kedua, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), ketiga, Ikatan Guru Indonesia (IGI), keempat, Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), kelima, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan keenam, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII).
Namun, dalam praktiknya di beberapa daerah, munculnya organisasi profesi baru, masih mengalami perlakuan diskriminatif, baik dari surat edaran yang diberikan, yang diundang di acara resmi pemerintah daerah ataupun dalam pemberian pembinaan dan anggaran. Oleh karena itu dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 dan diundangkan pada 5 Februari 2021 tentang perlindungan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, maka IGI Gresik sangat menyambut baik perda tersebut, karena perda tersebut mempunyai prinsip nondiskriminatif, begitu juga dalam pasal 6 huruf f menguatkan hak dan kewajiban guru, dimana pendidik memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
Dengan harapan implementasi praktik nondiskriminatif segera terwujud, dengan tidak adanya tekanan atau ancaman bagi guru dalam memilih organisasi profesi guru, tidak adanya surat edaran dari pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan, yang membuat surat edaran untuk menggunakan hanya satu baju organisasi profesi guru.
Dengan adanya prinsip nondiskriminatif, semua organisasi yang terdaftar wajib mendapat perlindungan dan pembinaan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, IGI dan juga organisasi profesi guru yang selama ini kurang dipedulikan atau diabaikan keberadaannya sangat menunggu implementasinya dari perda ini. Semoga bukan pepesan kosong. (Ahmad Hanif Hasan)
0 Comments