Semoga acara yang besar tersebut berjalan lancar. Rakerwil II 2017 dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
1. Bahwa untuk memperlancar pencapaian Visi dan Misi Organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ikatan Guru Indonesia.
2. Bahwa untuk menjalankan Kegiatan Organisasi sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Dasar IGI pada Bab II Pasal 8 Ayat 5 Pengurus Wilayah berkewajiban memimpin organisasi, melaksanakan Musyawarah Wilayah dan menjalankan keputusan Musyawarah Wilayah, menyelenggarakan rapat kerja wilayah, menyusun dan melaksanakan program kerja yang harus dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Wilayah.
3. Bahwa untuk mengefektifkan Program Kerja Organisasi perlu Rakerwil sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar IGI pada Bab VIII Pasal 27 Ayat 5 Point (a) Rakerwil merupakan pertemuan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah serta para Anggota untuk membahas pelaksanaan program kerja dan ketetapan organisasi. (b) Rakerwil diadakan dalam tahun pertama atau sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
1. Bahwa untuk memperlancar pencapaian Visi dan Misi Organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ikatan Guru Indonesia.
2. Bahwa untuk menjalankan Kegiatan Organisasi sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Dasar IGI pada Bab II Pasal 8 Ayat 5 Pengurus Wilayah berkewajiban memimpin organisasi, melaksanakan Musyawarah Wilayah dan menjalankan keputusan Musyawarah Wilayah, menyelenggarakan rapat kerja wilayah, menyusun dan melaksanakan program kerja yang harus dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Wilayah.
3. Bahwa untuk mengefektifkan Program Kerja Organisasi perlu Rakerwil sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar IGI pada Bab VIII Pasal 27 Ayat 5 Point (a) Rakerwil merupakan pertemuan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah serta para Anggota untuk membahas pelaksanaan program kerja dan ketetapan organisasi. (b) Rakerwil diadakan dalam tahun pertama atau sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
Dengan demikian kami Pengurus IGI Wilayah Pronvinsi Jawa Timur mengundang kehadiran Pengurus IGI Daerah minimal 3 orang yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB), dan bisa ditambah 2 orang lagi dari unsur Bidang-Bidang yang lain.
Silahkan segera mendaftar sesuai dengan ketentuan.
0 Comments