Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Masih Adanya Kasus Kekerasan pada Guru, IGI Gresik Ajak Guru Melek Undang_Undang

 


IGIGresik-Guru kekinian bukan hanya paham tentang pembelajaran, tetapi juga harus tahu tentang undang-undang. Hal ini disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum. (Sabtu, 27/2/2021)

"Perlindungan yang diberikan kepada guru meliputi perlindungan hukum, perlilndungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja," ungkap Bowo, panggilan akrabnya. 

Dalam Pelatihan Guru Melek Undang-Undang yang diselenggarakan IGI Kabupaten Gresik itu, Bowo mengajak para guru untuk mengenal regulasi apa saja yang berkaitan dengan profesinya. Hal ini tak lain agar tak ada lagi guru yang menjadi korban atas tindakannya sendiri di lapangan. 


"Perlindungan bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan oleh kementerian dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Satgas Perlindungan PTK)," jelasnya dalam pelatihan yang diselenggarakan secara virtual ini. 

Selain itu, Bowo juga menyammpaikan bahwa perlindungan hukun bagi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik merujuk pada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu hak guru di pasal 14 adalah guru memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 

"Dalam praktiknya di lapangan, UU Perlindungan Guru selalu kalah bila dihadapkan dengan UU Perlindungan Anak. Oleh karena itulah, guru hendaknya berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya di lapangan dan cerdas dalam mengambil sikap atas siswa yang melakukan pelanggaran," tegas Bowo. 

Di akhir paparannya, Bowo mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak, tanggung jawab perlindungan anak dari kekerasan baik fisik maupun psikis di lingkungan pendidikan semestinya justru harus dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Sebagaimana ketentuan pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Turut hadir membuka acara, Sukari, S.Pd., M.Pd., Ketua IGI Kabupaten Gresik, menyampaikan bahwa tema pelatihan kali ini sengaja lebih berbeda dari tema-tema pelatihan guru pada umumnya. 

"Ini dikarenakan wawasan guru dalam bidangn regulasi atau aturan-aturan apa saja yang mengikat profesinya juga tak kalah penting. Bahkan, ini menjadi bekal guru dalam melindungi dirjnya sendiri dari jeratan hukum yang tidak diinginkan," ucapnya. 

Sukari berharap, guru tak hanya melek IT. Namun juga melek UU sehingga tak ada lagi guru yang salah tingkah dalam menjalankan tugasnya di lapangan. (ria eka lestari)

Post a Comment

0 Comments